
Gambar Ilustrasi
MALRA | Lintas-Pulau.com : Di sebuah wilayah pesisir yang tenang di sudut barat pulau Kei Kecil, riak ombak tak lagi sekadar suara alam. Ia seperti mengiringi kegelisahan publik yang menanti kejelasan atas polemik Perusahaan Mutiara Lik, sebuah nama yang kini kembali menjadi perbincangan hangat.
Episode terbaru misteri ini bermula dari pernyataan resmi Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi. Dalam dialog terbuka bersama aktivis Gerakan Edukasi Perempuan Kei (Gep Kei) dan perwakilan OKP Cipayung Plus yang menuntut keadilan atas meninggalnya almarhumah Veronika Rehanyanat, Kapolres menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum saat beroperasi.
Pernyataan itu sontak memantik reaksi publik. Di tengah tuntutan keadilan yang masih bergulir, isu legalitas perusahaan menjadi sorotan tajam. Sebab, jika benar sebuah badan usaha beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, maka bukan hanya aspek administratif yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen terhadap aturan dan tanggung jawab sosial di daerah tempatnya beroperasi.
Namun dinamika tak berhenti di sana.
Informasi terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa perusahaan tersebut kini telah mengantongi badan hukum. Yang menjadi perhatian, nama “Mutiara Lik” disebut tidak lagi tercantum dalam dokumen legalitas tersebut, melainkan digantikan dengan nama lain.
Perubahan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah legalitas tersebut merupakan entitas baru? Apakah ada proses peralihan nama atau restrukturisasi perusahaan? Ataukah terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi sebelumnya?
Publik menunggu klarifikasi yang komprehensif. Sebab, pernyataan pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum membawa konsekuensi serius. Jika sebelumnya disebut tidak berbadan hukum, sementara kini disebut telah mengantongi legalitas dengan identitas berbeda, maka transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar.
Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju pada aspek kewajiban fiskal perusahaan terhadap daerah. Selain legalitas, kontribusi terhadap pendapatan daerah menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan sebuah badan usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perusahaan yang beroperasi di daerah dapat dikenakan sejumlah kewajiban pajak dan retribusi, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, hingga Pajak Air Permukaan atau Air Tanah, tergantung pada jenis dan skala usaha.
Selain itu, terdapat pula kewajiban retribusi daerah seperti izin mendirikan bangunan, izin lokasi, serta pelayanan pengolahan limbah apabila relevan dengan aktivitas usaha.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana kewajiban pajak dan retribusi tersebut telah dipenuhi. Pertanyaan publik pun berkembang yaitu, apakah perusahaan hanya membayar PBB semata, atau telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku?
Di tengah berbagai spekulasi, publik sedang menunggu dengan sikap kritis. Mereka tidak sekadar mengikuti perkembangan kasus, tetapi juga menilai konsistensi pernyataan dan langkah para pihak yang terlibat.
Kisah ini belum mencapai klimaks. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar narasi baru, melainkan penjelasan yang utuh, berbasis dokumen dan fakta hukum yang dapat diuji.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap transparansi, kepastian hukum, dan integritas penegakan aturan di daerah.