
Ilustrasi Gambar
Laporan : Yosua Tahwaiubun
MALRA | Lintas-Pulau.com : “Jangan gunakan cermin untuk mengukur orang lain.” Pepatah bijak ini mengingatkan bahwa kebenaran tidak boleh diukur dengan standar kepentingan pribadi. Ungkapan tersebut kerap dinisbatkan pada pemikir dan tokoh moral dunia seperti Mahatma Gandhi yang menekankan integritas dan kejujuran dalam perjuangan.
Pesan moral itu relevan dengan sikap tegas Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKei) yang secara terbuka menolak tawaran uang sebesar Rp5 juta terkait pengawalan kasus almarhumah Veronika Rahanyanat.
Dalam siaran pers tertanggal 3 Maret 2026, GEPKei menyatakan bahwa tawaran tersebut disampaikan oleh oknum tertentu sebagai bagian dari “ucapan terima kasih” atas santunan kematian yang diberikan perusahaan kepada keluarga korban.
Namun, menurut organisasi itu, pemberian tersebut diduga memiliki maksud agar mereka menghentikan advokasi dan tidak lagi menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam kasus tersebut.
“GEPKei tidak pernah meminta, menuntut, atau mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan korban kekerasan,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.
GEPKei menegaskan bahwa santunan kematian merupakan hak normatif keluarga dan tidak dapat dijadikan alat untuk membungkam proses advokasi maupun upaya pencarian keadilan.
“Upaya pemberian uang kepada organisasi masyarakat dalam konteks kasus yang masih menyisakan pertanyaan hukum merupakan tindakan tidak etis dan berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan,” tulis GEPKei dalam rilisnya.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa perjuangan mereka bersifat moral dan bukan ruang transaksi.
“Bagi kami, nyawa perempuan Kei tidak dapat dinilai dengan uang. Perjuangan ini adalah perjuangan moral, bukan transaksi,” tegas pernyataan itu.
Sikap penolakan ini sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap segala bentuk upaya yang dinilai dapat melemahkan kontrol sosial masyarakat sipil.
Dalam perspektif advokasi, pemberian dana kepada kelompok pengawal kasus saat proses hukum masih menyisakan pertanyaan dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
GEPKei memastikan akan tetap mengawal kasus tersebut secara terbuka, objektif, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat menjaga integritas perjuangan agar tetap berorientasi pada kebenaran dan keadilan.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa ruang advokasi publik tidak dapat direduksi menjadi persoalan nominal rupiah. Di tengah polemik yang berkembang, GEPKei menempatkan integritas sebagai garis batas yang tidak dapat ditawar.