PWI Siap Berdiri di Belakang TualNews.com, Tolak Kriminalisasi Pers


MALRA | Lintas-Pulau.com
: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara tegas menyatakan berdiri di belakang TualNews.com dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers atas pemberitaan perkara hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad.

Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menegaskan bahwa pemberitaan TualNews.com merupakan produk jurnalistik yang sah, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dipidanakan dengan dalih apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Agustinus dalam siaran pers, Jumat (6/2/2026), menyusul adanya keberatan dan ancaman hukum terhadap TualNews.com, termasuk permintaan takedown paksa artikel pemberitaan dalam batas waktu 2×24 jam.

Menurut Agustinus, langkah tersebut jelas bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus.

PWI Maluku Tenggara menilai pemberitaan TualNews.com telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan etika pers, antara lain dengan konsisten menggunakan frasa “diduga”, mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan, tidak memberikan vonis, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, tudingan bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik dinilai tidak berdasar dan keliru secara hukum pers.

PWI juga menegaskan bahwa permintaan agar redaksi membuka sumber berita merupakan pelanggaran serius terhadap hak tolak wartawan, sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

“Perlindungan terhadap sumber informasi adalah bagian fundamental dari kemerdekaan pers. Tidak ada pihak mana pun yang berhak memaksa media membuka sumber beritanya,” ujar Agustinus.

Lebih lanjut, Agustinus mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan pers bukan ranah pidana, melainkan ranah etik jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers. 

Upaya menyeret persoalan pers ke jalur kriminal juga dinilai sebagai bentuk tekanan dan ancaman terhadap kebebasan pers, serta berpotensi mencederai demokrasi.

PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan mendukung langkah redaksi TualNews.com yang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional dan berimbang, namun menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap independensi redaksi.

“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Ketua PWI Malra