![]() |
Laporan : Yosua Tahwaiubun
Usai polisi nyatakan kematian bukan akibat kekerasan, keluarga korban justru dipanggil mendadak
MALRA | Lintas-Pulau.com : Ketegangan dalam penanganan kasus kematian karyawati Veronika Rahanyanat kian memuncak. Sekitar pukul 00.20 WIT, Kamis (26/2/2026) dini hari, kelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEP Kei) bersama perwakilan Cipayung Plus mendatangi kantor Polres Maluku Tenggara untuk melayangkan protes keras terhadap prosedur hukum yang dinilai janggal.
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIT, aparat disebut mendatangi rumah pelapor yang juga saudara korban untuk meminta hadir memberikan keterangan. Namun menurut aktivis, pemanggilan itu dilakukan tanpa surat resmi, hanya secara lisan.
Langkah tersebut memicu kecurigaan sekaligus kemarahan dari keluarga dan pendamping korban, yang menilai prosedur itu tidak transparan dan berpotensi melanggar administrasi hukum.
![]() |
Ketua GEP Kei, Hani Nuhuyanan, menegaskan kedatangan mereka merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami datang untuk mempertanyakan administrasi kepolisian. Pelapor adalah keluarga korban, tetapi dipanggil tanpa surat resmi, hanya didatangi secara lisan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus kematian Veronika bukan sekadar perkara biasa karena sudah menimbulkan kegelisahan publik, sehingga setiap langkah penyidik seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
“Kami ingin penyelidikan dilakukan benar-benar profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Gelombang protes ini muncul hanya beberapa jam setelah Kapolres Maluku Tenggara Rian Suhendi bersama Kasat Reskrim Barry Talabessy menggelar pres rilis pada Rabu siang (25/2/2026).
Dalam rilis tersebut, polisi menyimpulkan kematian Veronika bukan akibat kekerasan, melainkan karena sakit dengan diagnosis infeksi sepsis, berdasarkan pemeriksaan 13 saksi serta hasil visum yang hanya menemukan lebam di lengan dan bibir bengkak.
Polisi juga menyebut korban telah mengalami demam selama dua hari saat bekerja di perusahaan mutiara di Pulau Lik, sementara luka lebam diduga terjadi saat evakuasi dan bibir bengkak akibat tindakan medis ketika korban kejang.
Namun bagi aktivis, kesimpulan resmi itu justru membuat pengawasan publik harus diperketat, terlebih ketika muncul tindakan pemanggilan keluarga korban yang dinilai tidak melalui prosedur tertulis.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Aksi dini hari itu menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap penanganan perkara ini masih rapuh, dan setiap langkah aparat kini berada dalam sorotan masyarakat sipil.

