Kepala Ohoi Ohoiraut Tegaskan Klarifikasi di DPRD, Akui Tak Puas RDP Tanpa Kehadiran Pelapor


LANGGUR | Lintas-Pulau.com
: Kepala Ohoi (Desa) Ohoiraut, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Noho Tangunubun, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD merupakan ruang resmi untuk meluruskan berbagai isu dan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal tersebut Noho sampaikan usai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD Maluku Tenggara, pada Rabu (4/2/2026). 

Namun demikian, ia mengaku tidak merasa puas dengan pelaksanaan RDP tersebut karena pihak pelapor tidak dihadirkan untuk berhadapan langsung.

“RDP ini penting, tetapi saya tidak puas karena pelapor tidak dihadirkan. Saya ingin semua tudingan diuji secara terbuka dan berimbang di forum resmi,” tegas Noho kepada wartawan.

Noho menyampaikan bahwa seluruh laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Badan Saniri Ohoi (BSO), pemerintah ohoi, dan masyarakat Ohoiraut telah diklarifikasi secara terbuka dalam forum RDP tersebut. 

Menurutnya, setiap poin laporan telah dijelaskan dengan dasar administrasi dan bukti pendukung di hadapan Komisi I DPRD Malra.

Ia juga menyoroti klaim kelompok atau pihak yang mengaku sebagai BSO Ohoiraut. 

Menurut Noho, klaim tersebut tidak didukung legalitas berupa Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga tidak dapat menuntut hak kelembagaan sebagaimana mestinya.

Terkait pergantian perangkat ohoi, Noho menegaskan hal itu merupakan kewenangan kepala ohoi definitif sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa. 

Ia menekankan bahwa perangkat desa tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional demi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Noho mengaku telah memaparkan bukti kinerja pemerintahan Ohoi Ohoiraut selama masa jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik di hadapan Komisi I DPRD Malra.

Selain itu, Noho mengungkap adanya laporan masyarakat Ohoi Ohoiraut terkait perangkat ohoi dan BSO pada masa jabatan mantan pejabat ohoi Simon Tangunubun, yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara pada 5 Desember 2025. 

Ia juga menyebut bahwa saat dilantik sebagai Orangkai Ohoiraut, dirinya tidak menerima penyerahan aset maupun administrasi pemerintahan dari pejabat sebelumnya.

Adapun menyangkut pembangunan gereja, Noho ungkapkan adanya dana sekitar Rp1 miliar lebih, tidak termasuk tambahan dana bantuan gereja lainnya, yang menurutnya belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dalam rapat bersama.

“Saya berharap dugaan laporan yang telah disampaikan masyarakat Ohoi Ohoiraut ini dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Edison Wasar selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja serta Simon Tangunubun dimintai pertanggungjawaban dan dilakukan audit oleh Inspektorat Malra terkait penggunaan dana tersebut. 

Dalam proses pertanggungjawaban dana pembangunan gereja kepada jemaat, kata Noho terdapat saling menyalahkan antara Edison dan Simon terkait penggunaan  keuangan.

“Pekerjaan pembangunan gereja dilakukan secara swadaya murni oleh jemaat tanpa upah. Karena itu, penggunaan dana bantuan harus transparan dan akuntabel,” katanya. 

Selain persoalan gereja, Noho juga menyinggung pengelolaan dana desa periode 2015–2021 yang diduga tidak dialokasikan untuk pembangunan fisik Ruti Lahau, serta adanya laporan dugaan penjualan dua unit tenda milik ohoi yang merupakan aset desa pada masa pemerintahan sebelumnya.

Terhadap seluruh laporan dugaan tersebut, Noho menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. 

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Ohoi Ohoiraut.