NIB Cacat, Mutiara Tetap Jalan: CV Samudra Peart Diduga Operasi Tanpa Legalitas Sah


MALRA | Lintas-Pulau.com
: “Kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.” Kutipan yang kerap dikaitkan dengan Mahatma Gandhi ini seolah menemukan relevansinya dalam pusaran polemik yang kini menyeret CV Samudra Peart. 

Drama “Mutiara Lik” belum usai justru memasuki babak baru yang semakin membuka tabir persoalan di balik operasional perusahaan tersebut.

Investigasi tim media ini pada rentang 16 hingga 18 Maret 2026 mengungkap fakta yang tak bisa lagi dianggap sekadar kekeliruan administratif. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan CV Samudra Peart diduga cacat hukum, karena tidak mencantumkan klasifikasi usaha yang menjadi fondasi utama legalitas sebuah kegiatan usaha.

Sumber terpercaya media ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bersifat mendasar dan tidak bisa ditoleransi.

“Kalau NIB tidak memuat KBLI, itu sama saja perusahaan tidak punya identitas usaha yang sah. Ini bukan kesalahan kecil, ini persoalan serius dalam hukum,” ungkapnya tegas.

Dalam kerangka hukum nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, NIB bukan sekadar nomor registrasi. 

Ia adalah penentu arah, jenis, dan legitimasi sebuah usaha, termasuk kewajiban perizinan lanjutan yang harus dipenuhi.

Namun dalam kasus CV Samudra Peart, NIB yang dimiliki justru diduga tidak mencantumkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara jelas. 

Dampaknya, seluruh aktivitas budidaya mutiara yang dijalankan di Pulau Lik kini berada dalam ruang abu-abu hukum.

“Tanpa klasifikasi, izin turunan seperti lingkungan, ruang laut, hingga teknis perikanan kehilangan pijakan. Ini cacat administratif yang berdampak luas,” kata sumber lain.

Yang lebih mengkhawatirkan, operasional perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Aktivitas budidaya mutiara terus berlangsung, seolah tak tersentuh persoalan legalitas yang kini mencuat ke permukaan.

Padahal, budidaya mutiara merupakan sektor usaha berisiko menengah hingga tinggi yang mensyaratkan kelengkapan izin ketat, mulai dari dokumen lingkungan, kesesuaian ruang laut, hingga izin teknis sektor kelautan dan perikanan. 

Tanpa kejelasan KBLI dalam NIB, maka seluruh struktur perizinan tersebut berpotensi runtuh secara hukum.

“Ini preseden berbahaya. Kalau dibiarkan, hukum hanya jadi simbol. Siapa pun bisa menjalankan usaha tanpa dasar legal yang jelas,” kritik sumber media ini.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa CV Samudra Peart menjalankan kegiatan usaha tanpa fondasi perizinan yang sah dan lengkap. Jika terbukti, konsekuensinya tidak ringan mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Kasus ini menjadi potret bagaimana celah administratif dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Ketika legalitas dasar dipertanyakan, maka seluruh aktivitas yang berdiri di atasnya ikut kehilangan legitimasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTSP Kabupaten Maluku Tenggara maupun CV Samudra Peart belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan NIB yang diduga cacat hukum tersebut.

Tunggu episode menarik berikutnya