![]() |
Laporan : SIMON FEBBY
MALRA | Lintas-Pulau.com : Sekretaris Fungsional Bidang Penguatan Kapasitas Perempuan BPC GMKI Tual-Malra, Ezi Yofeti Dangeubun, menegaskan bahwa kasus kematian seorang pekerja perempuan, Veronika Rahanyanat, hingga kini masih menyisakan misteri dan belum memperoleh kejelasan dari pihak perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis pers kepada media ini pada Selasa (24/2/2026). Ia menyebutkan, hingga saat ini kronologi meninggalnya Veronika di perusahaan Perusahaan Mutiara Lik di wilayah Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang terjadi pada 19 Februari 2026, belum disampaikan secara jelas kepada publik maupun keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia serta hak dasar tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan prinsip persamaan perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja.
Ezi menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan internal, GMKI Tual–Malra memutuskan untuk terlibat aktif mengawal proses penanganan kasus kematian Veronika serta memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian guna mengungkap motif kematian secara terang benderang.
“Kami ingin kasus ini dibuka secara jelas agar tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap perempuan Kei di atas tanah adat ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh perempuan dan kaum perempuan, agar ikut terlibat aktif mengawal proses hukum.
GMKI Tual–Malra turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik.
