![]() |
| Ilustrasi Gambar |
Tim Redaksi
MALRA | Lintas-Pulau.com : Kematian Veronika tak lagi sekadar menyisakan tanda tanya soal dugaan kekerasan. Fakta yang terungkap di hadapan publik justru membuka persoalan yang lebih mendasar: legalitas perusahaan tempat korban bekerja.
Di tengah aksi Aliansi Perempuan Kei (Gep KEI) dan perwakilan OKP Cipayung Plus, Sabtu (28/2/2026), Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhedy, secara terbuka mempertanyakan status badan hukum PT Mutiara Lik.
“Perusahaan itu sebenarnya belum ada badan hukum ya Pak Kasat ya?” tanya Kapolres.
“Siap,” sahut Kasat Reskrim di hadapan massa.
Pernyataan ini bukan rumor. Bukan pula asumsi aktivis. Ini pengakuan langsung aparat penegak hukum. Jika benar PT Mutiara Lik beroperasi tanpa badan hukum yang sah, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang mencederai wibawa negara.
Dugaan Perusahaan Tanpa Legalitas: Negara Tidak Boleh Abai
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah perseroan wajib memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum beroperasi.
Selain itu, rezim perizinan berbasis risiko dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas mensyaratkan perizinan berusaha yang sah.
Tanpa badan hukum dan izin operasional yang lengkap, sebuah perusahaan tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau eksploitasi tenaga kerja.
Sanksinya jelas:
- Penghentian operasional,
- Pencabutan izin,
- Denda administratif,
- Hingga pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaannya: jika dugaan ini sudah diakui di ruang publik, mengapa belum ada langkah tegas?
Empat Tuntutan yang Tak Bisa Diabaikan
Massa aksi menyampaikan empat tuntutan krusial:
Gelar perkara khusus
Klaim korban telah sakit sejak 17 Februari dipertanyakan, sebab pada tanggal tersebut korban masih melakukan siaran langsung. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah luka lebam antara keterangan medis dan dokumentasi keluarga.
Transparansi penuh
Kepolisian diminta membuka kronologi dan hasil penyelidikan secara rinci kepada publik dan keluarga korban.
Independensi penyidikan
Penanganan perkara harus berbasis ilmiah dan objektif, tanpa intervensi kepentingan.
Perlindungan keluarga korban
Jaminan keamanan dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Kapolres menyatakan perkara masih tahap penyelidikan (lidik) dan membuka ruang bagi bukti baru. Ia juga menegaskan kasus ini adalah pidana murni, bukan delik aduan artinya proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan.
Namun publik menanti lebih dari sekadar pernyataan normatif.
Eksekutif dan Legislatif Wajib Bertindak
Pengakuan adanya dugaan perusahaan tanpa badan hukum seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Bupati dan jajaran eksekutif tidak boleh menunggu bola panas ini sepenuhnya di tangan kepolisian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, hingga Inspektorat daerah wajib segera:
• Melakukan audit legalitas PT Mutiara Lik,
• Memeriksa izin usaha dan status badan hukum,
• Menghentikan operasional sementara jika ditemukan pelanggaran,
• Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan.
DPRD Maluku Tenggara juga tidak boleh diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan dan dinas terkait adalah langkah minimal untuk memastikan tidak ada pembiaran.
Jika benar perusahaan beroperasi tanpa legalitas, maka ini bukan hanya soal Veronika. Ini soal potensi ratusan pekerja yang bisa saja bekerja tanpa perlindungan hukum yang sah.
Ujian Integritas Negara
Kasus ini kini menjadi ujian integritas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Apakah pengakuan soal legalitas perusahaan akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret?
Ataukah berhenti sebagai pernyataan di ruang dialog?
Jika sebuah perusahaan bisa beroperasi tanpa badan hukum, lalu terjadi kematian pekerja di dalamnya, dan negara tetap lamban bertindak, maka yang runtuh bukan hanya reputasi korporasi, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Pemerintah daerah harus segera turun tangan. Aparat penegak hukum harus transparan.
Keadilan tidak boleh berhenti di retorika.
