![]() |
Laporan : Yosua Tahwaiubun
MALRA | Lintas-Pulau.com : Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Maluku Tenggara melontarkan kritik tajam terhadap operasional PT Mutiara Lik yang hingga kini menuai sorotan publik.
Sikap tersebut disampaikan GMNI kepada media ini, Rabu (4/3/2026), menyusul polemik yang mencuat pasca meninggalnya salah satu karyawan perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah GMNI Malra, Waida Ohoibor, menegaskan bahwa meskipun kasus kematian almarhumah Veronika Rahanyanat disebut telah diselesaikan oleh pihak keluarga, bukan berarti persoalan lain di tubuh perusahaan otomatis selesai.
“Kami menghormati keputusan keluarga. Namun publik tetap berhak mengetahui apakah perusahaan ini telah beroperasi sesuai aturan dan menjamin perlindungan pekerja,” tegas Waida.
GMNI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari Kapolres Maluku Tenggara, PT Mutiara Lik diduga belum memiliki legalitas hukum yang lengkap.
Lanjut GMNI jika dugaan ini benar, maka perusahaan tersebut berpotensi beroperasi tanpa dasar administrasi yang sah.
Bagi GMNI, persoalan legalitas bukan sekadar urusan dokumen, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan.
“Perusahaan tidak boleh berjalan di atas ketidakjelasan hukum. Legalitas adalah fondasi utama perlindungan buruh,” ujarnya.
Tak hanya soal izin usaha, GMNI juga menyoroti dugaan praktik perlakuan yang dinilai tidak layak terhadap pekerja.
Organisasi mahasiswa itu mengklaim telah mengantongi sejumlah keterangan, termasuk dari mantan pekerja yang telah mengundurkan diri.
Menurut mereka, dugaan lemahnya manajemen internal dan standar perlindungan kerja harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, baik pengawas ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah.
Peristiwa meninggalnya salah satu karyawan sebelumnya dinilai menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan jaminan kerja di perusahaan tersebut.
GMNI menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi. Kehadiran perusahaan yang membuka lapangan kerja dinilai penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan hukum dan hak-hak pekerja.
“Keuntungan tidak boleh menjadi alasan mengorbankan keselamatan dan kenyamanan karyawan. Perlindungan pekerja adalah kewajiban mutlak,” tegas Waida.
GMNI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan praktik operasional PT Mutiara Lik.
Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta tindakan tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak buruh di Maluku Tenggara.
Bagi GMNI, kasus ini bukan hanya soal satu perusahaan, melainkan soal komitmen negara dalam memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat kecil.
