
MALRA | Lintas-Pulau.com : Bukan sulap, bukan sihir. Di tengah sorotan publik terhadap polemik perusahaan mutiara di Kabupaten Maluku Tenggara, sebuah “perubahan wajah” justru muncul secara tiba-tiba. Nama Perusahaan Mutiara Lik yang sempat disebut dalam berbagai polemik seakan menghilang dari perbincangan, lalu mendadak muncul identitas lain: CV Samudera Pearl.
Perubahan ini bukan sekadar soal pergantian nama perusahaan. Ia justru membuka rangkaian pertanyaan yang lebih serius: tentang legalitas usaha, konsistensi informasi aparat penegak hukum, hingga kewajiban fiskal perusahaan terhadap daerah tempat usaha itu beroperasi selama puluhan tahun.
Sorotan publik bermula dari pernyataan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhedy, saat menghadapi aksi demonstrasi Aliansi Perempuan Kei (Gep KEI) bersama perwakilan OKP Cipayung Plus pada Sabtu (28/2/2026).
Di hadapan massa aksi, Kapolres secara terbuka mempertanyakan status hukum perusahaan tersebut.
“Perusahaan itu sebenarnya belum ada badan hukum ya Pak Kasat ya?” tanya Kapolres.
“Siap,” jawab Kasat Reskrim di hadapan publik.
Pernyataan ini bukan sekadar komentar ringan. Ia keluar dari seorang pejabat penegak hukum yang seharusnya berbicara berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi.
Jika benar perusahaan yang beroperasi selama bertahun-tahun itu tidak memiliki badan hukum yang jelas, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Ini menyentuh potensi pelanggaran hukum yang jauh lebih serius yakni bagaimana mungkin sebuah usaha dapat beroperasi lama, menjalankan aktivitas ekonomi, dan mempekerjakan orang tanpa status hukum yang pasti?
Namun cerita tidak berhenti di situ.
Ketika publik masih mencoba mencerna pernyataan Kapolres tersebut, fakta lain justru muncul dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepala dinasnya, Filips Lodwick Rahantoknam, menjelaskan bahwa CV Samudera Pearl telah terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan pemerintah.
“CV Samudera Pearl terdaftar pada 19 Mei 2025. Kemudian pada 27 Mei 2025 telah diterbitkan perizinan berusaha berbasis mikro,” ujarnya Kamis (5/3/2026) kepada salah satu media online di Malra yang baru dipublis pada Sabtu, (7/3/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut telah masuk dalam sistem perizinan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara sehingga secara administratif usaha itu dinyatakan legal.
Namun penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih tajam.
Jika CV Samudera Pearl baru terdaftar pada Mei 2025, lalu dengan identitas apa usaha mutiara tersebut beroperasi sejak tahun 2003?
Rahantoknam menyebut usaha mutiara yang dikelola Herman A. Sukendi memang telah beroperasi sejak lama, tetapi masuk dalam kategori usaha perorangan.
“Izin usaha perikanan atas nama Herman A. Sukendi diterbitkan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara,” jelasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Julius Tupessy, yang menyebut izin usaha perikanan bernomor 503.33/IUP-/VI.07/2016 masih tercatat sebagai usaha perorangan atas nama Herman A. Sukendi.
Menurutnya, anggapan bahwa perusahaan mutiara tersebut tidak memiliki dokumen perizinan tidak sesuai dengan fakta.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2003 hingga sekarang. Kalau tidak memiliki dokumen perizinan, tentu sudah lama berhenti beroperasi,” katanya.
Ia bahkan mengaku telah menunjukkan dokumen tersebut kepada Polres Maluku Tenggara saat dimintai klarifikasi.
Namun polemik tidak berhenti pada soal badan hukum semata.
Di tengah perdebatan tentang legalitas perusahaan, muncul pula pertanyaan lain yang tak kalah penting yaitu, bagaimana dengan kewajiban pajak perusahaan tersebut terhadap daerah?
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa selama ini perusahaan tersebut hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika benar demikian, maka publik berhak mempertanyakan lebih jauh.
Sebab dalam praktik usaha yang memanfaatkan sumber daya daerah dan menjalankan kegiatan ekonomi secara terus-menerus, kewajiban fiskal perusahaan tidak berhenti hanya pada PBB.
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, setiap pelaku usaha yang beroperasi di suatu wilayah pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memenuhi berbagai bentuk kewajiban perpajakan daerah sesuai jenis usaha dan aktivitas ekonominya.
Kewajiban itu dapat mencakup berbagai bentuk pajak daerah maupun retribusi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, aktivitas usaha, hingga penggunaan fasilitas atau potensi sumber daya daerah.
Dengan kata lain, perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari dua dekade tentu seharusnya memiliki jejak kewajiban fiskal yang jelas terhadap pemerintah daerah.
Jika selama ini kewajiban tersebut hanya sebatas PBB, maka pertanyaan publik menjadi semakin wajar: apakah seluruh kewajiban pajak daerah perusahaan sudah benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Di titik inilah polemik perusahaan mutiara di Maluku Tenggara tidak lagi sekadar soal nama perusahaan, apakah PT Mutiara Lik, usaha perorangan, atau kini CV Samudera Pearl.
Persoalannya jauh lebih luas: menyangkut konsistensi informasi aparat, transparansi administrasi usaha, hingga kontribusi fiskal perusahaan terhadap daerah tempat ia beroperasi selama puluhan tahun.
Bukan sulap, bukan sihir.
Namun perubahan narasi yang begitu cepat dari perusahaan yang dipertanyakan legalitasnya, lalu muncul badan usaha baru yang dinyatakan sah membuat publik sulit untuk tidak bertanya.
Apakah ini sekadar persoalan administrasi yang terlambat diperbaiki?
Ataukah publik sedang menyaksikan sebuah cerita yang belum sepenuhnya terbuka?
Di tengah polemik ini, masyarakat Maluku Tenggara tidak membutuhkan penjelasan yang berubah-ubah.
Yang dibutuhkan publik hanya satu hal yaitu kejelasan fakta, konsistensi informasi, dan transparansi hukum.