![]() |
Laporan : Yosua Tahwaiubun
MALRA | Lintas-Pulau.com : Tekanan publik atas kematian Veronika Rahanyanat kian memuncak. Sabtu (28/2/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan Kei, Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEP Kei), serta perwakilan OKP Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Maluku Tenggara.
Aksi yang awalnya berlangsung tertib sempat memanas. Massa membakar ban bekas tepat di depan gerbang Mapolres sebagai bentuk protes dan desakan agar bisa bertemu langsung dengan Kapolres Malra.
Asap hitam mengepul di udara, menjadi simbol kekecewaan atas penanganan kasus yang dinilai penuh kejanggalan.
Situasi kembali kondusif setelah Kapolres Malra, Rian Suhedy, turun langsung menemui para demonstran dan berdialog di hadapan publik.
Koordinator aksi, Ima Sarah Reliubun, dalam orasinya menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap sejumlah ketidaksinkronan data antara temuan keluarga dan keterangan resmi kepolisian.
“Kami mendesak dilakukan gelar perkara khusus karena ada kejanggalan yang belum dijawab secara terang dan objektif,” tegas Ima di tengah massa.
Aliansi menilai, hingga kini publik belum memperoleh gambaran utuh dan transparan mengenai penyebab kematian Veronika. Sejumlah perbedaan data justru memperkuat dugaan adanya hal yang belum terungkap.
Empat Tuntutan Krusial
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Gelar Perkara Khusus
Massa menyoroti pernyataan bahwa korban telah sakit sejak 17 Februari. Faktanya, pada tanggal tersebut korban masih melakukan siaran langsung di media sosial. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah luka lebam: keterangan medis menyebut dua luka, sementara dokumentasi keluarga menunjukkan enam luka.
Transparansi Penuh
Kepolisian didesak membuka hasil penyelidikan secara rinci dan kronologis kepada publik dan keluarga korban.
Independensi dan Profesionalitas
Penyidik diminta mengedepankan prinsip ilmiah dan objektif dalam menindaklanjuti temuan medis tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Perlindungan Keluarga Korban
Massa meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban dari potensi intimidasi selama proses hukum berjalan.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan dalam aksi, saksi bernama Simon disebut menemukan korban pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT di dalam kamar, dalam kondisi sudah terdapat luka dan lengan membengkak.
Keterangan ini dinilai bertolak belakang dengan narasi yang menyebut luka terjadi saat proses evakuasi menggunakan speed boat. Saksi menyatakan, sejak pertama ditemukan, korban sudah tidak berdaya dengan bercak darah terlihat di lokasi.
Perbedaan kronologi inilah yang memantik tuntutan agar perkara dibuka ulang secara terbuka melalui gelar perkara khusus.
Menanggapi tekanan tersebut, Kapolres Malra, AKBP Rian Suhedy, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan pihaknya telah mengantongi kesimpulan. Namun ia menekankan, proses hukum belum dihentikan.
“Kita telah selesai melakukan penyelidikan dan sudah memiliki kesimpulan. Tapi kita belum menghentikan,” tegasnya.
Ia menyatakan, kepolisian membuka ruang apabila terdapat bukti baru yang mengarah pada indikasi tindak pidana.
“Kalau memang ada bukti-bukti baru, silakan masukkan ke kami,” ujarnya.
Kapolres juga memastikan seluruh keterangan medis dan saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur.
Terkait isu mediasi dengan pihak perusahaan tempat korban bekerja, ia menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi proses pidana.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kasus ini bukan delik aduan, melainkan pidana murni. Artinya, sekalipun keluarga mencabut laporan, proses tetap dapat berjalan jika ditemukan unsur pidana.
Pernyataan tegas Kapolres belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Di satu sisi, polisi mengklaim penyelidikan telah tuntas dengan kesimpulan di tangan. Di sisi lain, desakan gelar perkara khusus menunjukkan masih adanya celah kepercayaan yang belum terjawab.
Kasus kematian Veronika Rahanyanat kini bukan hanya perkara hukum, tetapi telah menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas aparat penegak hukum di Maluku Tenggara.
Apakah komitmen “proses tetap berjalan” akan benar-benar dibuktikan dengan langkah terbuka dan akuntabel? Publik menunggu, dan tekanan sosial dipastikan belum akan surut.
