
TUAL | Lintas-Pulau.com : Dugaan aksi brutal yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali mengguncang Kota Tual. Seorang oknum anggota Polres Tual diduga datang dalam kondisi mabuk, menganiaya tokoh masyarakat, merusak rumah warga, menghina keluarga korban, hingga sesumbar merasa akan dibela atasannya.
Insiden yang memicu kemarahan publik itu terjadi di Desa Watran, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Korban diketahui bernama Hi. Husin Toker, tokoh masyarakat yang cukup dikenal di wilayah tersebut.
Perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tertanggal 17 April 2026.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, di kediaman korban di Dusun Watran.
Saat itu korban sedang beristirahat, namun terbangun setelah mendengar suara sepeda motor yang digas keras di depan rumah. Ketika keluar dari kamar, terlapor diduga langsung menendang pintu rumah hingga terbuka dan masuk secara paksa.
Korban yang mencoba menanyakan maksud kedatangan terlapor justru disebut langsung ditendang pada bagian perut sebelah kiri. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian bergegas datang dan berusaha menarik terlapor keluar rumah.
Namun situasi tak berhenti sampai di sana. Setelah berada di luar rumah, terlapor kembali diduga memaki korban beserta keluarganya, lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah rumah hingga menyebabkan kaca pecah.
Dalam laporan itu juga disebutkan, terlapor sempat berusaha kembali masuk ke rumah korban sebelum akhirnya dihalau warga.
Pihak keluarga korban menyebut terlapor datang dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan itu, ia diduga membuat keributan, berteriak-teriak, dan melakukan kekerasan.
“Dia datang dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak, memukul, merusak rumah, dan menghina keluarga kami,” ungkap keluarga korban kepada media ini, Sabtu (18/4/2026) Siang.
Tak hanya itu, oknum anggota tersebut juga diduga melontarkan ucapan tidak senonoh kepada anak perempuan korban yang telah berstatus sebagai istri orang.
Ucapan itu dinilai sangat merendahkan martabat perempuan dan mencoreng etika aparat penegak hukum.
“Ko telanjang di situ sudah,” tutur keluarga korban menirukan ucapan terlapor.
Yang paling menyita perhatian, dalam video yang diterima media ini, terlapor terdengar berteriak sambil mengaku sebagai ajudan Kapolres.
Ia bahkan diduga menantang keluarga korban untuk menempuh jalur hukum karena merasa akan mendapat perlindungan dari atasannya.
“Saya ajudan Kapolres. Silakan kalau mau lapor, pasti dibela atasan,” ujar keluarga korban menirukan ucapan terlapor.
Ucapan tersebut memicu kecaman publik karena dinilai mencerminkan arogansi kekuasaan serta memberi kesan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kedekatan jabatan.
Jika terbukti benar, tindakan itu tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana penganiayaan, perusakan, penghinaan, serta pelanggaran berat kode etik profesi anggota Polri.
Di tengah sorotan masyarakat, Polres Tual akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 21.59 WIT.
Dalam rilis tersebut, Propam Polres Tual menyatakan telah mengamankan anggota berinisial Bripda H.A.W guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin di Desa Watran.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel.
“Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolres.
Saat ini, terlapor telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Tual sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Propam.
Pihak kepolisian juga menyatakan telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga persiapan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan transparan tanpa perlindungan internal, atau justru berhenti di balik tembok birokrasi.