Keadilan untuk Husein Toker, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat


TUAL | Lintas-Pulau.com
 : Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia disertai perusakan rumah yang menyeret nama oknum anggota Polres Tual terus menjadi perhatian publik. Pihak korban mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Kuasa hukum korban, Alex Welerubun, SH, menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, terlapor harus menerima sanksi pidana sekaligus sanksi etik sebagai anggota Polri.

Korban dalam perkara ini adalah Husein Toker (74), warga Desa Watran, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Ia diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor berinisial Bripda H.A.B., yang disebut merupakan anggota Polres Tual.

Menurut Alex, perkara tersebut menyangkut rasa keadilan masyarakat, terlebih korban merupakan warga lanjut usia yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum maksimal.

“Kami meminta penyidik bertindak cepat, profesional, dan objektif. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena terlapor adalah anggota polisi,” tegas Alex kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan polisi telah resmi diajukan dan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik.

Berdasarkan fakta awal yang disampaikan keluarga korban, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Selain itu peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum terhadap korban.

Kuasa hukum juga menilai adanya unsur Pasal 265 KUHP terkait kegaduhan atau perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 436 KUHP mengenai penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Alex menambahkan, penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil visum, pemeriksaan saksi, serta alat bukti lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Alex menambahkan, penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil visum, pemeriksaan saksi, serta alat bukti lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Semua unsur pidana harus diuji secara objektif. Jangan hanya melihat satu sisi. Jika ada penghinaan, ancaman, atau perbuatan lain, maka wajib diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Tak hanya pidana umum, Alex juga menyoroti tanggung jawab internal institusi Polri. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka proses etik dan disiplin harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

“Jika bersalah, oknum polisi harus menerima sanksi pidana dan etik. Jangan sampai hukum pidana jalan di tempat, lalu sidang etik juga tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, pihak korban menyebut jajaran Propam Polres Tual telah turun ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi rumah korban, memeriksa kaca yang pecah, serta mengamankan batu yang diduga digunakan saat insiden. Sejumlah keterangan awal juga disebut telah dimintai.

Namun hingga kini, korban dan kuasa hukumnya masih menunggu panggilan resmi penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, keluarga korban melalui Jemmy A. Kwando mengungkapkan bahwa memang ada upaya pendekatan secara kekeluargaan. Namun mediasi tersebut bukan dilakukan langsung oleh pelaku maupun keluarga inti terduga pelaku.

“Sejauh ini kami belum tahu apakah pihak pelaku menerima jika proses hukum tetap berjalan. Karena yang datang bukan keluarga inti pelaku, tetapi beberapa sesepuh dan kerabat,” kata Jemmy.

Ia menjelaskan, pihak yang datang melakukan pendekatan disebut berasal dari Desa Wain, Kabupaten Maluku Tengah, karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak terkait. Meski demikian, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Mereka datang bicara secara kekeluargaan, tetapi belum ada titik temu. Sampai sekarang belum ada penyelesaian final,” ujarnya.

Keluarga korban menegaskan tetap menghormati nilai adat dan upaya damai yang dilakukan. Namun, menurut mereka, hal itu tidak boleh menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Pendekatan keluarga kami hormati, tetapi hukum juga harus dihormati. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Jemmy.