OPINI | Lintas-Pulau.com : Dorongan Muhammad Tito Karnavian agar pemerintah daerah (Pemda) menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran bukan sekadar formalitas birokrasi. Ini adalah perintah strategis yang menyentuh jantung ekonomi daerah: memastikan uang berputar, daya beli masyarakat terjaga, dan pembangunan tidak mandek di atas kertas.
Namun, realitas di lapangan kerap berbicara lain. Di balik target ambisius dan angka-angka optimistis, terselip ironi yang tak bisa disangkal potensi PAD yang besar justru diduga belum tergarap optimal, bahkan berpotensi bocor tanpa pengawasan yang memadai.
Salah satu potret yang layak mendapat sorotan publik terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat. Aktivitas budidaya mutiara oleh CV Samudra Peart telah berlangsung cukup lama dengan dasar izin petuanan. Namun, berdasarkan penelusuran sejumlah media, perusahaan tersebut diduga belum memberikan kontribusi pajak daerah secara optimal.
Jika dugaan ini akurat, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi yang terlewat. Ini menyentuh substansi paling mendasar dalam tata kelola daerah: keadilan fiskal dan kepatuhan hukum.
Ketika Izin Adat Disalahartikan
Dalam sistem hukum nasional, tidak ada satu pun aktivitas usaha yang kebal terhadap kewajiban perpajakan daerah. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) secara tegas menempatkan pajak dan retribusi sebagai instrumen utama penguatan fiskal daerah.
Izin petuanan sebagai bentuk pengakuan terhadap hak adat tidak serta-merta menghapus kewajiban kepada negara. Ia tidak bisa ditafsirkan sebagai “ruang bebas pajak”. Ketika sumber daya alam dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, maka kontribusi kepada daerah bukan pilihan, melainkan keharusan.
Di sinilah garis batas harus ditegaskan: penghormatan terhadap adat tidak boleh berubah menjadi celah pembenaran untuk menghindari kewajiban hukum.
Antara Target dan Kenyataan
Apa yang didorong oleh Mendagri jelas: PAD harus dimaksimalkan, sektor swasta harus menjadi motor penggerak, dan setiap potensi ekonomi harus dikonversi menjadi penerimaan daerah yang sah.
Namun, ketika di lapangan masih terdapat dugaan aktivitas usaha yang belum berkontribusi optimal terhadap PAD, maka yang muncul adalah kontradiksi yang sulit dibantah.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar yakni, apakah sistem pengawasan daerah sudah berjalan efektif, atau justru masih menyisakan ruang-ruang gelap yang luput dari perhatian?
Alarm bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini terlepas dari benar atau tidaknya secara final harus dipandang sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah. Dalam prinsip good governance, pengelolaan pendapatan tidak hanya soal pencapaian target, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam penegakan aturan.
Kelalaian dalam pengawasan akan berujung pada hilangnya potensi pendapatan. Sementara itu, pembiaran jika benar terjadi akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Rakyat Menanggung Dampaknya
Yang sering luput dari perdebatan teknis adalah dampak langsung kepada masyarakat. PAD yang tidak optimal berarti ruang fiskal yang sempit. Dan ruang fiskal yang sempit berarti:
- pembangunan infrastruktur berjalan lambat,
- layanan publik tidak maksimal,
- program pemberdayaan masyarakat tersendat.
Dengan kata lain, setiap potensi PAD yang tidak tergarap adalah peluang kesejahteraan yang hilang.
Saatnya Ketegasan, Bukan Retorika
Instruksi dari pusat sudah jelas. Target sudah ditetapkan. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi wacana, melainkan tindakan nyata.
Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
- pendataan wajib pajak,
- mekanisme pengawasan usaha,
- serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban daerah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif harus dilakukan sesuai ketentuan hukum secara transparan dan akuntabel.
Penutup: Ujian Integritas Daerah
Kasus di Maluku Tenggara harus menjadi momentum refleksi. Peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan menaikkan target dalam dokumen APBD. Ia menuntut keberanian untuk menertibkan, kejujuran dalam mengawasi, dan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka pendapatan daerah, melainkan integritas penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Jika potensi yang sudah jelas di depan mata saja tidak mampu dikelola secara optimal, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: apakah komitmen terhadap kemandirian daerah benar-benar dijalankan, atau sekadar menjadi jargon yang diulang setiap tahun?
