Kunjungan Gubernur Maluku di Tual Diwarnai Penyampaian Aspirasi Cipayung Plus


TUAL | Lintas-Pulau.com
: Kunjungan kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kota Tual pada Senin (9/3/2026) diwarnai dengan penyampaian aspirasi dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tual.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Cipayung Plus menyerahkan secara langsung dokumen pernyataan sikap kepada gubernur yang memuat sejumlah poin strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan wilayah kepulauan, serta penegakan hukum di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dokumen itu kemudian disampaikan kembali kepada media melalui rilis resmi yang diterima Lintas-Pulau.com usai pertemuan berlangsung.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Cipayung Plus menegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki peran konstitusional untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kabupaten dan kota.

“Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan dalam dokumen pernyataan sikap tersebut.

Organisasi kepemudaan itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam aspek penegakan hukum, Cipayung Plus menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius, khususnya terkait perkembangan penanganan beberapa dugaan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan dugaan korupsi dana COVID-19 di Maluku Tenggara dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tulis Cipayung Plus dalam rilis tersebut.

Selain itu, mereka juga menyinggung persoalan pembangunan taman Landmark di Maluku Tenggara yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan terkait proses penanganan hukumnya.

Menurut Cipayung Plus, kepastian proses hukum atas berbagai persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga,” tegas mereka.

Di luar isu hukum, Cipayung Plus turut mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang dinilai penting bagi daerah dengan karakter geografis kepulauan seperti Maluku.

Mereka meminta Gubernur Maluku berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses legislasi tersebut.

“Kami mendorong Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” tulis mereka.

Cipayung Plus juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan pengelolaan kelautan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya laut.

Selain itu, mereka menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang hingga kini belum terealisasi, di antaranya pembangunan jembatan penghubung Rumadian–Dian Darat yang dinilai penting bagi konektivitas masyarakat di Kecamatan Manyeuw, Hoat Sorbay, dan Kei Kecil Barat.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut yang dilaporkan belum berlanjut sejak 11 Maret 2025,” demikian bunyi tuntutan mereka.

Cipayung Plus juga meminta percepatan pembangunan pelabuhan penyeberangan kapal feri di Kecamatan Pulau-Pulau Kur dan Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, guna memperkuat akses transportasi serta aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan.

Di bidang kepegawaian, organisasi kepemudaan itu turut mendorong pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 terkait perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut mereka, ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi PPPK yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Selain itu, Cipayung Plus juga meminta pemerintah provinsi memastikan stabilitas keamanan di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk penanganan kasus kriminalitas, kekerasan, serta potensi konflik sosial.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pimpinan organisasi Cipayung Plus Tual–Malra, yakni Ketua PMKRI Zacharias Simon Febby, Ketua HMI Sofyan Rettob, Ketua IMM Sanen Difinubun, Ketua GMKI Patrisius Omaratan, serta Ketua KAMMI Guntur Rahakbauw.

Di akhir pernyataannya, mereka berharap pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami berharap aspirasi ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi perhatian serius demi keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” tutup pernyataan tersebut. (SF)