
TUAL | Lintas-Pulau.com : Kepolisian memastikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tual berinisial RS tetap diproses secara hukum dan tidak pernah dihentikan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tual, IPTU Ismail, S.H., kepada sejumlah wartawan saat memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut Senin, (9/3/2026).
Menurutnya, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut tetap berjalan. Berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sehingga tidak benar jika ada anggapan perkara ini diendapkan,” tegas IPTU Ismail.
Ia juga membenarkan bahwa terduga pelaku dalam kecelakaan tersebut merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Tual berinisial RS.
Dalam proses penanganan perkara, polisi mencatat terdapat dua korban yang melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Salah satu korban diketahui seorang anak perempuan bernama Jihan, sementara korban lainnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak terduga pelaku.
Karena satu laporan telah diselesaikan secara damai, maka proses hukum yang kini berjalan hanya berkaitan dengan laporan dari korban lainnya.
“Memang ada dua korban. Salah satunya telah diselesaikan secara kekeluargaan, sementara satu korban lainnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, aparat kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
“Sekitar enam orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum medis terhadap korban, luka yang dialami tergolong luka ringan berupa lecet dan memar.
Atas dasar itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan.
Polisi menegaskan bahwa penentuan kategori kecelakaan lalu lintas ringan didasarkan pada hasil visum medis yang dilakukan terhadap korban.
Terkait informasi yang sempat beredar bahwa korban berada di bawah mobil saat kejadian, penyidik menyebut hal tersebut belum ditemukan dalam hasil penyelidikan.
Menurut keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, posisi korban saat peristiwa terjadi disebut berada di samping kendaraan, bukan di bawah mobil seperti isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, secara terpisah dihari yang sama pihak Kejaksaan juga memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kasubsi Intel Kejaksaan, Pengky Stephen S., menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam perkara ini ancaman pidananya di bawah lima tahun. Karena itu secara objektif tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP,” jelas Pengky.
Ia juga menambahkan bahwa terkait detail barang bukti dan fakta lain dalam perkara tersebut akan terungkap dalam proses persidangan di pengadilan nantinya.