Legalitas Ada, Perlindungan Pekerja Terlambat: Pertanyaan Publik untuk CV Samudera Pearl dan Pengawasan Negara


MALRA | Lintas-Pulau.com
: Kepastian legalitas perusahaan mutiara CV Samudera Pearl yang beroperasi di Pulau Lik, Desa Warbal, Kabupaten Maluku Tenggara, memang telah ditegaskan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun di balik status legal tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana dengan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut?

Keterangan yang disampaikan salah satu petugas BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual–Maluku Tenggara pada Rabu (11/3/2026) mengungkap fakta bahwa pendaftaran tenaga kerja untuk karyawan lepas perusahaan tersebut baru dilakukan pada Februari 2026, setelah perusahaan beroperasi dengan nama CV Samudera Pearl.

Petugas BPJS menyebutkan bahwa info tersebut diketahui setelah adanya penyampaian dari Pengawas Tenaga Kerja (Pengawasnaker).

Seluruh karyawan disebut telah diarahkan untuk didaftarkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Meski demikian, pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Pasalnya, berdasarkan keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, usaha mutiara yang dikelola Herman A. Sukendi disebut telah beroperasi sejak 2003, kemudian memiliki dokumen izin usaha perorangan sejak 2016, dan pada 2025 berubah status menjadi badan usaha dengan nama CV Samudera Pearl.

Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak hubungan kerja dimulai.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam aturan tersebut bahkan ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu.

Fakta bahwa pendaftaran tenaga kerja baru dilakukan pada Februari 2026 memunculkan pertanyaan kritis yakni apakah selama ini seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang?

Di sisi lain, pernyataan petugas BPJS juga mengindikasikan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara mutlak seluruh pekerja sudah terdaftar, meskipun informasi dari Pengawas Tenaga Kerja menyebutkan bahwa pendaftaran telah dilakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi terhadap status perlindungan pekerja masih perlu dilakukan secara lebih transparan.

Publik tentu berharap bahwa penegakan aturan ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi perusahaan kecil atau sektor informal semata, tetapi juga bagi setiap badan usaha tanpa terkecuali.

Sebab prinsip utama dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja, termasuk kecelakaan, kematian, maupun jaminan hari tua.

Dalam konteks ini, pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait menjadi kunci agar aturan yang telah dibuat tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara adil.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah sederhana namun mendasar yaitu, apakah perusahaan yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh akan tetap dikenakan sanksi jika terbukti terlambat memberikan perlindungan kepada pekerjanya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang?

Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi ukuran sejauh mana negara hadir melindungi pekerja sekaligus menjaga keadilan dalam dunia usaha.

Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan mutiara tersebut masih terus berjalan dengan memeriksa dokumen perusahaan, meminta keterangan saksi, serta melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan proses tersebut, diharapkan tidak hanya persoalan legalitas usaha yang menjadi terang, tetapi juga kepastian perlindungan bagi para pekerja yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Pengawas Tenaga Kerja (Pengawasnaker) belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.