RDP DPRD Malra: Kepala Ohoi Ohoiraut Klarifikasi Dugaan, Tegaskan Pengelolaan Dana Sesuai Aturan


LANGGUR | Lintas-Pulau.com
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Ohoi Ohoiraut, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Rabu (4/2/2026).

RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Malra tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I Abdul Gani Hanubun dan dihadiri Camat Kei Besar Utara Timur, Kepala Ohoi Ohoiraut, Badan Saniri Ohoi (BSO), unsur kelembagaan desa, serta masyarakat.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan pengaduan masyarakat oleh Ketua Komisi I DPRD Malra. 

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan desa.

Serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Ohoi Ohoiraut. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara dan meminta agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Malra menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi untuk mendengar keterangan seluruh pihak dan belum pada tahap pengambilan kesimpulan hukum.

Anggota DPRD Malra, Adolof Markus Teniwut, dalam forum itu menyampaikan bahwa Komisi I DPRD bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan wadah aspirasi masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya menjaga etika forum serta memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan sebelum DPRD menyusun rekomendasi.

Sementara itu, Camat Kei Besar Utara Timur, Chandra Namsa, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan masyarakat dan telah melakukan pembinaan terhadap Kepala Ohoi Ohoiraut. 

Candra mengaku bahwa klarifikasi terhadap kepala ohoi telah dilakukan beberapa kali dan proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara saat ini sedang berjalan.

Camat juga menegaskan bahwa dugaan yang mengarah pada tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan proses hukum. 

Menurutnya, apabila laporan tersebut terbukti, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Ohoi Ohoiraut, Noho Tangunubun, memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan Komisi I DPRD Malra. 

Ia menjelaskan bahwa polemik di Ohoi Ohoiraut telah berlangsung lama dan dipengaruhi oleh konflik internal masyarakat sejak sebelum dirinya dilantik sebagai kepala ohoi definitif pada tahun 2021.

Noho menegaskan bahwa sejak awal menjabat, dirinya berupaya merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk mantan pejabat desa, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan persatuan warga. 

Ia menyebutkan bahwa sejumlah persoalan terkait tunjangan perangkat desa dan BSO dipengaruhi oleh ketidakjelasan status hukum, tidak adanya surat keputusan (SK), hingga ketidakaktifan sebagian pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Terkait bantuan langsung tunai (BLT), Kepala Ohoi menyampaikan bahwa penetapan penerima telah disesuaikan dengan regulasi dan data pada sistem keuangan desa. 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dapat dibuktikan dan telah disampaikan kepada pihak Inspektorat.

Selain itu, Noho juga memaparkan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, di antaranya pembangunan fasilitas umum, bantuan perumahan warga, dukungan terhadap fasilitas gereja, serta upaya penyediaan jaringan komunikasi dan listrik bagi masyarakat Ohoi Ohoiraut.

Di akhir keterangannya, Kepala Ohoi Ohoiraut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan siap mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang diambil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi I DPRD Maluku Tenggara akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pendalaman serta menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat sebagai dasar penyusunan rekomendasi lanjutan.