
Dokumentasi Foto Wartawan lintaspulau.com Saat Pekerjaan Proyek Revitalisasi SD Naskat Ohoi Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (16/1/2026).
MALRA | Lintas-Pulau.com : Proyek revitalisasi SD Naskat Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat (Kuba), Kabupaten Maluku Tenggara, menuai sorotan setelah klaim rampung pada Desember 2025 dipertanyakan menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Sorotan tersebut mencuat setelah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Kobarubun, pada Kamis (15/1/2026) mengirimkan sejumlah foto kondisi sekolah kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesannya, Umar menyebut pekerjaan revitalisasi telah rampung pada akhir tahun lalu.
“Foto kondisi sekolah itu di bulan Desember 2025,” tulis Umar Kobarubun dalam pesan singkat tersebut.
Namun, klaim tersebut berbeda dengan hasil pengecekan langsung wartawan di lokasi sekolah. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah bagian bangunan masih belum diselesaikan, sehingga kondisi sekolah belum sepenuhnya mencerminkan proyek yang telah rampung.
Saat dikonfirmasi ulang dan diberi tahu bahwa wartawan berada langsung di lokasi serta memiliki bukti foto dan video terkini, Umar Kobarubun melalui sambungan telepon mengakui adanya keterlambatan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa proyek revitalisasi baru mulai dikerjakan pada Juli 2025, sehingga keterlambatan penyelesaian dinilainya sebagai hal yang wajar.
Selain itu Umar juga menyebut telah dilakukan penambahan waktu pekerjaan.
“Pekerjaan baru mulai sekitar Juli 2025. Jadi ada keterlambatan, dan itu ada penambahan waktu,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan terkait penambahan waktu tersebut belum disertai dokumen resmi berupa adendum atau amendemen kontrak perpanjangan masa pelaksanaan.
Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN, setiap penambahan waktu wajib dituangkan dalam amendemen kontrak yang diajukan sebelum masa akhir pekerjaan, yakni 31 Desember 2025.
Ketiadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perpanjangan waktu pekerjaan, sekaligus membuka ruang dugaan adanya kelalaian administratif dalam pengelolaan proyek.
Umar juga menyebut faktor cuaca yang tidak menentu sebagai salah satu penyebab keterlambatan. Namun, alasan cuaca dinilai tidak serta-merta dapat membenarkan keterlambatan tanpa didukung laporan teknis, kajian resmi, dan persetujuan tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Umar menyampaikan bahwa dana revitalisasi sekolah tidak disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara dan menyebut pengawasan proyek berada di tingkat provinsi.
Pernyataan tersebut kembali menuai perhatian karena dinilai berpotensi mengesankan adanya pelepasan tanggung jawab atas proyek pendidikan yang berada di wilayah kewenangan kabupaten.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara tidak melakukan monitoring atau peninjauan langsung ke lokasi proyek dan hanya mengandalkan laporan dari pihak sekolah.
Ketua Pemuda Ohoi Mun Ohoiir, Yosua Tahwaiubun, menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut dia, dinas teknis di daerah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, meskipun sumber dana berasal dari APBN melalui skema DAK.
“Kelalaian pengawasan dan ketidakjelasan penambahan waktu pekerjaan ini berpotensi menimbulkan temuan audit,” kata Yosua, Jumat (16/1/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berdampak lebih luas, termasuk kemungkinan penundaan atau pemangkasan dana transfer daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Situasi ini dinilai ironis, mengingat Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, tengah berupaya agar daerah tidak mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat akibat persoalan tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara belum menunjukkan dokumen resmi amendemen penambahan waktu pekerjaan.
Wartawan telah mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, namun yang bersangkutan diketahui masih berada di luar daerah.