![]() |
| Ilustrasi Gambar |
TUAL | Lintas-Pulau.com : Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilaporkan Ahmad Rifai Katmas di Desa Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, menuai kritik tajam dari keluarga korban. Polres Tual dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap para terduga pelaku, meski laporan resmi telah diterima sejak Mei 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/59/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, laporan korban diterima Polres Tual pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Rifai Katmas melaporkan dugaan tindak pidana “kekerasan bersama terhadap orang dan barang serta penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (2) dan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam.
Namun ironisnya, hingga kini para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dan belum diamankan penyidik. Kondisi itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Padahal laporan polisi sudah ada, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan anggota polisi disebut mengetahui kejadian itu,” ungkap salah satu keluarga korban kepada media ini, Kamis (28/5/2026).
Keluarga korban menilai lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak tertentu.
Sorotan publik semakin menguat lantaran kasus tersebut diduga berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Tayando Langgiar yang selama ini belum terselesaikan.
Persoalan adat yang berlarut-larut juga disebut menjadi pemicu meningkatnya ketegangan antarwarga hingga berujung aksi kekerasan.
Alih-alih meredam situasi, lambannya penanganan perkara justru dinilai berpotensi memperkeruh keadaan dan memicu konflik horizontal baru di tengah masyarakat.
“Kalau pelaku terus dibiarkan bebas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Ini yang berbahaya,” ujar sumber keluarga korban.
Keluarga korban juga menyoroti informasi bahwa saat insiden terjadi, anggota Polsek Tayando Tam disebut berada di lokasi kejadian. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan belum adanya tindakan cepat terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Polisi punya dasar awal untuk bergerak cepat. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” katanya lagi.
Secara hukum, penyidik Polri memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan pidana secara profesional dan proporsional. Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Kepolisian memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sementara Pasal 7 ayat (1) KUHAP menegaskan penyidik berwenang mengambil tindakan yang diperlukan demi kepentingan penyidikan dan menjaga stabilitas keamanan.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan komitmen Polres Tual dalam menjamin kepastian hukum bagi korban. Sebab, lambannya penanganan perkara bukan hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Keluarga korban mengaku hingga kini masih menahan diri dan berharap penyidik bekerja profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Mereka meminta aparat segera mengambil langkah konkret guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Jangan sampai keterlambatan penanganan justru memicu bentrokan baru. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Tual terkait perkembangan penyidikan maupun langkah hukum terhadap para terduga pelaku.
Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Polres Tual untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.
