![]() |
TUAL | Lintas-Pulau.com : Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Widarto Adi Nugroho, di Aula Balai Kota Tual, Sabtu (13/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Tual, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tual atas komitmen dan dukungannya dalam membangun kemitraan yang konstruktif dengan pemerintah daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Renuat.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, berbagai tantangan hukum kerap dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Tual sebagai Jaksa Pengacara Negara dinilai sangat penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.
Renuat menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus melindungi aset dan kepentingan Pemerintah Kota Tual.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan nota kesepakatan tersebut secara optimal melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tual.
“Pelaksanaan pendampingan ini akan membantu kita menghindari persoalan-persoalan hukum yang berpotensi menjerat individu maupun institusi pemerintah daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus membangun koordinasi yang baik dengan kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Renuat menilai banyak persoalan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan bukan semata-mata disebabkan oleh sistem, melainkan juga oleh faktor pemahaman dan karakter individu dalam menjalankan kewenangan.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang taat aturan dan penuh kehati-hatian dalam pelaksanaan program serta kegiatan pemerintahan.
“Kita harus membangun budaya waspada dalam bekerja. Pendampingan hukum ini harus menjadi proses internalisasi dan pelembagaan bagi seluruh aparatur agar setiap program dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Wali Kota juga meminta agar cakupan pendampingan hukum dapat menjangkau seluruh organisasi perangkat daerah sehingga setiap program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Renuat berharap sinergi antara Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung visi pembangunan Kota Tual sebagai kota yang aman, religius, berbudaya, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tual,” pungkasnya.
