Kasus KDRT Libatkan Oknum Polisi, Keluarga Korban Desak Penindakan Tegas


MBD | Lintas-Pulau.com
: Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali mencuat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Seorang perempuan berinisial M.I.R. (32) secara resmi melaporkan suaminya, B.S. (31), yang diketahui bertugas di Polsek Serwaru, Kecamatan Pulau Letti, atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terlapor merupakan anggota kepolisian yang memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri dituntut untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta menjaga kehormatan institusi yang diwakilinya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan terlapor. Permasalahan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke tingkat Polres dan sempat ditempuh melalui proses mediasi. Namun, keluarga korban memilih agar persoalan tersebut juga diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.

Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIT, sidang adat digelar dan menghasilkan sejumlah keputusan yang mewajibkan pihak terlapor memenuhi kewajiban adat, termasuk pembayaran uang air susu dan angka muka. Sementara keputusan terkait keberlanjutan rumah tangga diserahkan kepada kedua belah pihak.

Namun situasi berubah sehari kemudian. Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, terlapor diduga mendatangi kediaman istrinya di wilayah Kecamatan Moa Lakor. Pertemuan tersebut diduga berujung pada pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan terhadap korban.

Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIT agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saudara korban, Iksan Renyaan, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap terlapor.

"Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini, maka proses hukum wajib berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Iksan Renyaan kepada media ini melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi kredibilitas dan integritas institusi kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.

"Polri memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika benar terdapat dugaan penganiayaan, pengancaman maupun pelanggaran kode etik profesi, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Jangan sampai tindakan oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ujarnya.

Iksan menegaskan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan perundang-undangan, Kode Etik Profesi Polri, serta kewajiban menjaga nama baik institusi.

Karena itu, pihak keluarga berharap Kapolres dan jajaran penyidik menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip profesionalisme, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum.

"Kami berharap Kapolres dan penyidik menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan keadilan, bukan kepada status atau jabatan. Masyarakat menunggu bukti bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum ketika diduga melakukan tindak pidana," tambahnya.

Keluarga korban juga berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Mereka juga meminta agar korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal serta kepastian keadilan atas peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pejabat kepolisian yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.