Kejari Tual Siap Dampingi OPD Cegah Risiko Hukum Program Daerah


TUAL | Lintas-Pulau.com
: Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta dukungan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Widarto Adi Nugroho, di Aula Balai Kota Tual, Sabtu (13/6/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tual, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Widarto Adi Nugroho, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

"Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Tual siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kota Tual dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta melindungi kepentingan negara dan daerah," ujar Widarto.

Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai pendamping hukum diharapkan dapat membantu OPD menjalankan program kerja secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa setiap perangkat daerah perlu memanfaatkan kerja sama tersebut sebagai sarana konsultasi dan koordinasi hukum agar berbagai kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami berharap setiap kegiatan yang membutuhkan pendampingan hukum dapat dikonsultasikan sejak awal. Dengan demikian, garis-garis hukumnya menjadi jelas dan potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir," katanya.

Widarto juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tual atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Tual sebagai mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

"Semoga kerja sama yang terjalin ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu instrumen penting yang dimiliki Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal, terutama dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun sengketa tata usaha negara yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.