Pengaduan Arianto Japa Mandek di Polres Halut, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Diskriminasi Hukum


Laporan: ARISTARKUS ORATMANGUN

HALUT | Lintas-Pulau.com : Penanganan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Arianto Japa di Polres Halmahera Utara (Halut)  menuai kritik keras. 

Pasalnya pengaduan yang dilayangkan sejak 14 November 2024 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

Kepada media ini, Sabtu (13/12/2025), Penasihat Hukum Arianto Japa menyebut laporan kliennya terkesan stagnan dan tidak mendapat kepastian hukum. 

Arianto beberkan kondisi ini berbanding terbalik dengan pengaduan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diajukan La Arabu Lasamihi terhadap Arianto Japa pada 23 September 2025.

Dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar satu bulan 16 hari, pengaduan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi pada 8 November 2025.

"Perbedaan penanganan dua perkara ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik," bebernya. 

Penasihat Hukum Arianto Japa, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA, menilai penyidik perlu menjelaskan dasar prioritas dalam menangani laporan masyarakat. 

Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Klien kami melapor lebih dulu, namun laporannya tidak bergerak. Sementara laporan pihak lain justru diproses cepat. Ini patut dipertanyakan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan,” ujar Rolentio.

Selain dugaan penipuan, Arianto Japa juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen pada 18 November 2025. Dalam pengaduan tersebut, La Arabu Lasamihi bersama Yehuda Gabian, mantan Kepala Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, dilaporkan sebagai terlapor. 

Namun Ironisnya hingga kini, pengaduan itu belum juga memasuki tahap pemeriksaan meski telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

Rolentio mengungkapkan, kliennya menemukan adanya penerbitan sejumlah surat tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah. 

Setelah dilakukan penelusuran, tanda tangan Arianto Japa pada beberapa dokumen tanah yang diterbitkan diduga tidak identik dengan tanda tangan aslinya.

Lebih jauh, dokumen-dokumen tersebut disebut berada di atas objek tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama Arianto Japa. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan kliennya secara hukum dan materiil.

Ia menambahkan, dugaan penipuan bermula dari transaksi tanah yang pembayarannya dijanjikan akan dilunasi setelah hasil pengelolaan galian tambang. 

Sejak 2017 hingga 2024, La Arabu Lasamihi disebut mengelola aktivitas tambang di atas tanah tersebut, namun hingga kini sisa pembayaran tanah belum direalisasikan.

“Kami mempertanyakan apakah faktor status sosial dan ekonomi ikut memengaruhi penanganan perkara. Klien kami hanya petani kopra yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan,” tegasnya.

Pihaknya meminta Kapolres Halmahera Utara memberikan atensi serius agar seluruh pengaduan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Rolentio menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan penanganan kedua pengaduan tersebut.