AMBON | Lintas-Pulau.com : Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah se-Maluku mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan legalitas tunggal kepengurusan KAMMI di tingkat wilayah dan pusat.
Melalui rilis kepada media ini Senin, (08/12/2025) sikap yang disampaikan koordinator daerah, Isrun Fatsey, KAMMI menutup tegas isu dualisme dengan menyatakan bahwa satu-satunya kepengurusan sah adalah KAMMI Wilayah Maluku periode 2025–2027 di bawah Manasi Uar.
Selain itu untuk KAMMI Pusat periode 2024–2026 di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.
Fatsey menegaskan bahwa kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah memiliki legitimasi hukum yang tidak dapat dibantah, dibuktikan dengan SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2024.
Adapun dokumen tersebut menjadi dasar hukum tertinggi yang mengikat seluruh struktur KAMMI secara nasional.
Sementara di tingkat wilayah, Surat Keputusan Muswil V KAMMI Wilayah Maluku Nomor 05/Muswil-V/XI/2025 menetapkan Manasi Uar, SE sebagai Ketua Umum KAMMI Wilayah Maluku yang sah.
![]() |
Dimana telah ditegaskan dalam keputusan tersebut dan disahkan melalui forum tertinggi wilayah serta memperoleh persetujuan mayoritas KAMMI daerah se-Maluku.
“Semua dokumen resmi ini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Karena itu, seluruh kader wajib merujuk pada administrasi yang sah dan terdaftar negara,” tegas Fatsey.
Tidak hanya menegaskan legalitas, Fatsey juga mengungkap temuan penting terkait SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 atas nama Muhammad Amri.
![]() |
Setelah dilakukan pengecekan resmi, ia sampaikan SK tersebut dinyatakan telah ditarik oleh notaris dan tidak lagi terdaftar dalam sistem Kemenkumham.
Ia tambahkan bahkan, notaris penerbit telah mengeluarkan permohonan maaf atas penerbitan dokumen tersebut.
Dengan demikian, ia ungkapkan seluruh keputusan organisasi yang mengatasnamakan atau menggunakan tanda tangan Muhammad Amri, termasuk SK PLT Ketua KAMMI Wilayah Maluku atas nama Mustakim Rumasukun dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
KAMMI Daerah se-Maluku menilai isu dualisme yang sempat beredar berpotensi memecah konsentrasi kader dan mengganggu agenda strategis organisasi.
Dia bilang perlunya dilakukan klarifikasi ini sebagai langkah untuk memastikan soliditas internal agar tetap terjaga.
Untuk itu Fatsey meminta seluruh struktur daerah memperkuat komunikasi, menjaga persatuan, dan tetap fokus pada program kaderisasi serta advokasi sosial.
“Kader jangan terbelah oleh informasi yang tidak berdasar. Pegang rujukan resmi, jaga persatuan, dan pastikan KAMMI tetap menjadi ruang aman untuk berjuang,” pintanya.
Dengan kepastian legalitas dari Kemenkumham ini, KAMMI se-Maluku berharap seluruh elemen organisasi dapat kembali bergerak seragam, memperkuat kolaborasi, dan menjaga keberlanjutan program untuk kemajuan pemuda di Maluku.


