![]() |
MALRA | Lintas-Pulau.com : Prosesi pengukuhan adat terhadap Abdollah Silaratubun sebagai Calon Kepala Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Maluku Tenggara (Malra), oleh Raja Ratskap Tubav Yamlim memicu gelombang penolakan. Pengukuhan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme adat dan hukum yang sah ini dinilai mencederai nilai-nilai sakral Hukum Adat Larvul Ngabal.
Salah satu tokoh adat dari Rin Kot (Matarumah Rahakbauw Yeubun), Maaruf Rahakbauw, menyampaikan keberatan keras atas tindakan tersebut dalam rilis tertulis kepada media ini, Rabu malam (23/7/2025).
“Dengan dilakukan pengukuhan ini, Raja Tubav Yamlim telah melanggar prinsip hukum adat Larvul Ngabal, khususnya pasal Hira Ni Fo I Ni, It Did Fo It Did,” tegas Rahakbauw.
Ia menyatakan bahwa pengukuhan tersebut tidak mencerminkan amanat adat, dan bahkan bertentangan dengan Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2009, khususnya pada Bab II Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa jabatan Kepala Ohoi adalah hak mutlak dari matarumah yang berhak, dan pengukuhannya harus dilakukan oleh orang tua adat, bukan sepihak.
Lebih jauh, Rahakbauw mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi calon kepala ohoi, yang diduga dimainkan oleh oknum Pj. Kepala Ohoi Hako dan Kepala Marga Rahakbauw.
“Surat Camat Kei Besar Selatan Barat dan DPRD yang seharusnya menjadi pedoman, ternyata hanya melibatkan pihak-pihak tertentu, tanpa koordinasi dan musyawarah bersama Rin Kot Rahakbauw Yeubun,” katanya.
Rahakbauw juga menegaskan bahwa Rin Kot Rahakbauw Yeubun tidak pernah terlibat atau menyetujui pengusulan Abdollah Silaratubun sebagai calon kepala ohoi hako definitif.
Ditambahkan Rahakbauw bahkan, dalam dokumen administratif yang digunakan untuk proses pengukuhan, diduga terdapat indikasi pemalsuan dokumentasi yang mencantumkan seolah-olah telah terjadi kesepakatan bersama.
“Kami tidak pernah diundang, tidak pernah duduk bersama. Semua ini cacat secara adat dan cacat secara hukum,” ujarnya tegas.
Menanggapi polemik ini, Rin Kot Rahakbauw Yeubun telah mengirimkan Surat Penolakan Resmi kepada Raja Ratskap Tubav Yamlim dan berharap agar langkah tersebut segera dievaluasi.
Ia juga meminta kepada Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, untuk tidak melanjutkan proses pelantikan Abdollah Silaratubun, demi menjaga ketentraman, keadilan, dan nilai persaudaraan Ain Ni Ain di Ohoi Hako tercinta.
“Saya harap Pemerintah Daerah, para Dewan Raja, dan para wakil rakyat di DPRD Malra, bisa melihat persoalan ini secara bijak dan tidak tutup mata atas pelanggaran mekanisme ini,” pungkas Rahakbauw.