![]() |
MALRA | Lintas-Pulau.com : Prosesi pengukuhan adat terhadap Abdollah Silaratubun sebagai Calon Kepala Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, oleh Raja Ratskap Tubav Yamlim, berbuntut panjang.
Pengukuhan Adat tersebut langsung ditentang oleh Rin Kot Rahakbauw Yeubun, dengan melakukan pemasangan sasi adat sebagai bentuk penolakan dan tuntutan keadilan.
Dalam rilis yang diterima media ini Jumat, (25/7/2025) salah satu tokoh adat dari Rin Kot Rahakbauw Yeubun, Maaruf Rahakbauw, menyampaikan bahwa pemasangan sasi dilakukan di pusat kampung Wama Somlain, Ohoi Hako, bukan untuk menentang hukum adat maupun pemerintah.
"Tetapi ini sebagai simbol perlawanan terhadap pengukuhan Adat yang dinilai menyalahi garis hak adat yang sesungguhnya," tegasnya.
Pemasangan sasi ini Ia tekankan adalah langkah awal dari Rin Kot Rahakbauw Yeubun untuk menuntut keadilan.
"Kami merasa pengukuhan adat terhadap Abdollah Silaratubun telah melanggar prinsip hukum adat Larvul Ngabal," sesalnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hukum adat Larvul Ngabal, menyebutkan bahwa “Hira Ni Fo I Ni, It Did Fo It Did”, sehinga jabatan kepala ohoi hanya dapat dipegang oleh pihak yang memiliki hak adat sah secara turun-temurun.
Dalam hal ini, Ia ungkapkan Rin Kot Rahakbauw Yeubun merasa telah diabaikan dan tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan adat tersebut.
“Proses ini cacat adat karena kami, garis lurus pemegang hak adat, tidak pernah memberikan persetujuan. Pengukuhan ini harus dievaluasi secara serius oleh Raja Ratskap Tubav Yamlim,” ungkapnya.
Rahakbauw juga menyampaikan harapannya agar Dewan Adat Raja-raja di Bumi Larvul Ngabal dapat mengambil langkah tegas atas pengukuhan yang dinilai telah melukai martabat hukum adat di wilayah Nuhu Evav.
“Kami berharap seluruh struktur adat tidak tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kehormatan Larvul Ngabal,” pintanya.
Lebih lanjut, Rahakbauw juga meminta perhatian dari Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, serta instansi terkait, agar tidak melanjutkan proses pelantikan sebelum persoalan adat ini diselesaikan secara arif dan sesuai dengan kaidah hukum adat dan hukum yang berlaku.
“Kami tidak melawan siapapun, kami hanya menuntut agar prosesnya benar dan sesuai dengan hak-hak adat yang diwariskan kepada kami,” pungkas Rahakbauw.