Gubernur Maluku Aktifkan Sekolah dan Pelayanan Publik Mulai 19 Oktober


AMBON | LINTAS-PULAU.COM
: Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menetapkan kelanjutan aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kegiatan belajar mengajar jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 19 Oktober 2026, di tengah pemantauan kondisi kabut asap yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/178 tentang Kelanjutan Aktivitas Pemerintahan, Satuan Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan di Tengah Pemantauan Kondisi Kabut Asap, yang ditetapkan di Ambon pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Jumat (16/10/2026), penerbitan surat edaran itu mempertimbangkan Siaran Pers Waspada Asap Wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon yang berlaku pada 15–21 Oktober 2026, serta laporan Dinas Kesehatan kabupaten/kota mengenai peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali dilaksanakan secara normal mulai 19 Oktober 2026.

“Seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali dilaksanakan secara normal sebagaimana mestinya,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Meski aktivitas kembali berjalan normal, Lewerissa meminta pimpinan perangkat daerah tetap memantau perkembangan kabut asap di lingkungan kerja masing-masing. Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan administrasi, dan pelayanan publik harus berjalan efektif, tertib, dan optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan serta keselamatan pegawai dan masyarakat.

Sekolah SMA, SMK, dan SLB Kembali Beraktivitas

Selain pelayanan pemerintahan, kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal mulai Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pembelajaran di kelas maupun aktivitas pendidikan lainnya dapat kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara.

“Terhadap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal, baik kegiatan pembelajaran di kelas maupun aktivitas pendidikan lainnya,” demikian keterangan dalam surat edaran Gubernur Maluku.

Gubernur juga mengingatkan agar kondisi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Artinya, pengaktifan kembali aktivitas sekolah tidak menghilangkan kewajiban pihak terkait untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah.

Kualitas Udara Tetap Dipantau

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan terus memantau perkembangan kabut asap dan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi berwenang guna memantau kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Apabila terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan, langkah penyesuaian aktivitas akan dilakukan sesuai perkembangan kondisi dan rekomendasi instansi berwenang,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kembali aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap bergantung pada pemantauan kondisi udara serta rekomendasi instansi berwenang apabila situasi memburuk.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Hendrik Lewerissa tersebut ditujukan kepada staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, para bupati/wali kota se-Maluku, serta pimpinan instansi vertikal.

Pemerintah berharap seluruh pihak tetap meningkatkan kewaspadaan agar kelanjutan aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan memperhatikan keselamatan serta kesehatan masyarakat di tengah pemantauan kabut asap.