Lima Raperda Dibahas Paripurna DPRD Tual, RTRW Jadi Investasi Kesejahteraan Daerah


TUAL | LINTAS-PULAU.COM
: DPRD Kota Tual menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026–2046 serta pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap lima Raperda, Selasa (18/8/2026) malam.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tual itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan sejumlah regulasi daerah yang dinilai strategis bagi arah pembangunan Kota Tual.

Berdasarkan agenda paripurna, selain Raperda RTRW Kota Tual Tahun 2026–2046, DPRD juga membahas empat Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat bersama unsur pemerintah daerah, pimpinan OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, camat dan lurah se-Kota Tual, tokoh adat, tokoh agama, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah dan pengawas sekolah, pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan, media massa, serta para kepala puskesmas.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Raperda tidak boleh hanya dilihat sebagai pemenuhan prosedur hukum. 

Menurut dia, setiap regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah.

“Peraturan daerah bukan sekadar mengatur ketertiban, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan sekaligus pedoman perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Renuat.

Ia menjelaskan, salah satu regulasi yang memiliki posisi strategis adalah Raperda RTRW Tahun 2026–2046. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Tual dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.

“RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan wajah dan arah seluruh pembangunan Kota Tual selama 20 tahun ke depan,” tegasnya.

Menurut Renuat, RTRW harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Regulasi itu tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah.

Ia mengatakan, penataan ruang Kota Tual harus mempertimbangkan karakteristik wilayah yang terdiri atas kawasan daratan, pesisir hingga pulau-pulau. Kondisi geografis tersebut membutuhkan perencanaan pembangunan yang mampu memperkuat konektivitas antarwilayah.

“Kebutuhan kita ada di darat, pesisir maupun di pulau-pulau yang ada di wilayah Kota Tual. Oleh karena itu, konektivitas antar-pulau, transportasi laut dan darat, pelabuhan, jalan, air bersih hingga jaringan komunikasi harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Renuat menilai, penguatan konektivitas akan menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Berbagai sektor potensial ia menyebutkan,  seperti perdagangan, jasa, industri, perikanan, peternakan dan pariwisata perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Ia juga mengingatkan agar arah pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan. Pulau Kur, Pulau Tayando, Tam dan sejumlah pulau kecil lainnya harus mendapatkan perhatian dalam kebijakan pembangunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kota Tual.

“Pembangunan harus mampu memberikan manfaat yang merata bagi seluruh wilayah Kota Tual,” kata Renuat.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keberlanjutan wilayah untuk generasi mendatang.

Karena itu, ia meminta agar RTRW yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Implementasinya harus menjadi acuan dalam setiap proses pembangunan, disertai pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

Renuat menegaskan bahwa keberhasilan sebuah Perda bukan hanya ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi terutama dari pelaksanaannya di tengah masyarakat.

“Keberhasilan sebuah Perda tidak dilihat saat ia disahkan, melainkan seberapa jauh ia berjalan dan memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan berbagai regulasi tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi yang dilakukan secara luas hingga ke tingkat masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Renuat juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual atas proses pembahasan Raperda serta kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam melahirkan kebijakan daerah yang tertib, transparan, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Semangat kebersamaan inilah yang terus dipelihara demi mewujudkan Kota Tual sebagai Kota Maritim yang maju, aman dan sejahtera,” katanya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi tahapan penting menuju penetapan lima Raperda yang diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan Kota Tual. Khusus RTRW, regulasi tersebut akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah hingga 2046.

"Kiranya seluruh regulasi yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tual dalam dua dekade mendatang," harapnya.