PLN Wajib Beri Ganti Rugi Jika Dirikan Tiang Listrik di Tanah Pribadi, Ini Dasar Hukumnya!


TUAL | Lintas-Pulau.com
: Banyak warga mungkin belum mengetahui bahwa pendirian tiang listrik oleh PLN di atas tanah milik pribadi bukanlah hal sepele. Secara hukum, tindakan tersebut termasuk penggunaan tanah untuk kepentingan umum, dan PLN wajib memberikan ganti rugi (kompensasi) kepada pemilik tanah.

Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tepatnya Pasal 29 ayat (1) huruf i, yang menyebutkan bahwa “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk pembangunan jaringan tenaga listrik setelah memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah.”

Artinya, meskipun tiang listrik hanya berdiri sebagian di atas tanah pribadi, pemilik tanah tetap berhak atas kompensasi yang layak dan adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga memperkuat ketentuan tersebut. 

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Pihak yang berhak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.”

Pembangunan jaringan listrik termasuk dalam kategori kepentingan umum, sebagaimana ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Ketenagalistrikan. 

Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat memanfaatkan tanah milik orang lain setelah menyelesaikan hak-hak atas tanah tersebut.

Dengan demikian, PLN boleh menggunakan tanah masyarakat, tetapi wajib memberikan ganti rugi terlebih dahulu. 

Bila belum dilakukan, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan tertulis ke PLN, atau melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Daerah untuk dilakukan mediasi.

Namun, jika PLN tidak memberikan ganti rugi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

Secara administratif, berdasarkan Pasal 29 dan 54 UU Ketenagalistrikan, PLN dapat dikenai peringatan tertulis, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin usaha.

Dari sisi perdata, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, masyarakat dapat menggugat PLN ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi atas kerugian ekonomi, nilai tanah, maupun kerusakan akibat pemasangan tiang listrik.

Sementara dari sisi pidana, tindakan pemasangan tiang tanpa izin dan tanpa ganti rugi bisa masuk kategori penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila mendapati tiang listrik PLN berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa izin atau tanpa kompensasi.

Warga berhak menuntut keadilan dan ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“PLN memang memiliki kewenangan untuk membangun jaringan listrik sebagai kepentingan umum, tetapi bukan berarti bisa mengabaikan hak-hak warga sebagai pemilik tanah,” ujar salah satu pemerhati hukum pertanahan di Tual Sabtu, (01/11/2025).