Laporan: Simon Febby
TUAL | Lintas-Pulau.com : Suara pemuda Kota Tual kembali menggema lantang. Lima organisasi kepemudaan lintas ideologi yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Kota Tual menyatukan langkah dengan menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, S.T., pada Sabtu, (25/10/2025) malam.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat intelektual. Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., turut hadir menyaksikan momentum penting yang mempertemukan para pemimpin muda lintas organisasi diantaranya :
1. Hadi Sofyen Rettob (Ketua PC HMI Tual-Malra),
2. Abd. Malik Renggur (Ketua DPC GMNI Kota Tual),
3. Patrisius Omaratan (Ketua BPC GMKI Tual-Malra),
4. Zacharias Simon Febby (Ketua Presidium PMKRI Cabang Tual), dan
5. Guntur Rahakbauw (Ketua PD KAMMI Tual-Malra).
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama, Cipayung Plus Kota Tual menyoroti ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Mereka menegaskan, kebijakan pembangunan nasional harus berpihak secara adil kepada daerah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur, transportasi, dan akses ekonomi.
“Pembangunan tidak boleh hanya berpusat di daratan. Kepulauan seperti Maluku butuh kebijakan khusus agar mampu berkembang sejajar,” tegas pernyataan tertulis tersebut.
Dalam pernyataannya, OKP Cipayung Plus Kota Tual menyampaikan delapan tuntutan strategis kepada DPR RI sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.
2. Meminta Pemerintah Pusat mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah kepulauan, khususnya di Maluku.
3. Meminta Presiden RI menerbitkan Perpu guna mengembalikan kewenangan pengelolaan kelautan kepada pemerintah kabupaten/kota.
4. Meminta Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Jalan Trans Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara.
5. Meminta percepatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ferry di Pulau Kur dan Tayando Tam, Kota Tual.
6. Mendesak percepatan pembangunan sarana dan prasarana Polres Maluku Tenggara untuk memperkuat pelayanan publik dan keamanan.
7. Menolak pemangkasan transfer keuangan daerah oleh Pemerintah Pusat.
8. Mendesak Kementerian PAN-RB mencabut Pasal 60 Permen No. 06 Tahun 2024 tentang perjanjian kerja PPPK yang dinilai merugikan pegawai dan membuka peluang praktik kolusi di daerah.
Penyerahan pernyataan sikap dilakukan di sela agenda Anggota DPR RI yaitu Partisipasi Bermakna terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kota Tual.
Langkah bersama ini menjadi simbol kuat komitmen OKP Cipayung Plus Kota Tual untuk terus memperjuangkan keadilan pembangunan, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan terutama di Maluku dan Kepulauan Kei.
