Kasus Pesta Pora Maut Pasar Maren, Polres Tual Tetapkan Tiga Tersangka Baru


Laporan : Yosua Tahwaiubun 

TUAL | Lintas-Pulau.com
: Kasus pesta pora yang berujung tragedi di Pasar Maren, Kota Tual, terus memasuki babak baru. Polres Tual resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR (15) pada 24 Agustus 2025 lalu.

Pengumuman mengejutkan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9/2025) malam, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K, didampingi Kabag Ops AKP H. LM Ode Arif Jaya dan Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.I.K. Turut hadir pula Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, yang memberi perhatian serius atas kasus ini.

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AFK, MR, dan FO

Mereka diduga membantu tersangka utama WR dengan berbagai cara, mulai dari memfasilitasi pelarian, mengambil kembali sebilah pisau dari lokasi kejadian, hingga menyembunyikan WR di Desa Letman.

“Awalnya hanya satu orang tersangka. Namun, penyidikan menemukan keterlibatan tiga pelaku lain. Kasus ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” ungkap Kapolres. 

Kasat Reskrim IPTU Aji menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut, AFK diketahui masih berusia di bawah umur, sementara MR dan FO sudah dewasa. Polisi kini juga memburu seorang pelaku lain berinisial MO, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, penyidik menambahkan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra menyoroti fenomena pesta pora yang kerap menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal. 

Ia menegaskan perlunya regulasi tegas, baik berupa Perwali maupun Perda, untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Konferensi pers ditutup dengan imbauan Kapolres Tual agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

“Segera laporkan jika melihat adanya potensi keributan. Kondusifitas Kota Tual adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.