Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Eks TNI-AD di Saumlaki Segera Diproses Hukum

Gambar Ilustrasi

Laporan : Aristarkus Oratmangun 

SAUMLAKI | Lintas-Pulau.com : Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh NS, seorang mantan anggota TNI-AD yang kini berprofesi sebagai wartawan, menjadi perhatian publik di Kota Saumlaki. 

Diketahui peristiwa yang dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu ini viral di tengah masyarakat dan menuai beragam tanggapan.

Korban berinisial RDR telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan nomor laporan: STPL/55/VIII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 16 Agustus 2025. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan segera memanggil dan memeriksa terlapor pada awal September 2025 sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Profesi sebagai wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi dan pembangunan bangsa. Karena itu, setiap insan pers dituntut untuk menjaga integritas serta menunjukkan sikap teladan di masyarakat. 

Namun, profesi apa pun tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Semua pihak yang diduga terlibat tindak pidana tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda, serta pidana tambahan.

Tindakan pemerkosaan, selain melanggar hukum, juga bertentangan dengan norma sosial, nilai budaya, dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di masyarakat. 

Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan pemerkosaan tersebut hingga tuntas, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.