Aksi Kawal Keadilan: Keluarga Korban Pembantaian KSR Tuding Polisi Tual Tertutup dan Diskriminatif


Laporan: Yosua Tahwaiubun

TUAL | Lintas-Pulau.com : Ratusan keluarga besar almarhum Komar Safee Rengur (15) (KSR) memadati kawasan Pasar Maren, Kota Tual, Rabu (24/9/2025), dalam aksi damai bertajuk “Kawal Keadilan.” 

Suasana haru bercampur dengan amarah mewarnai peringatan 30 hari pasca pembantaian keji yang merenggut nyawa pelajar belia itu.

Dalam aksi tersebut, pernyataan sikap keluarga korban dibacakan Eki Siloiyaan, perwakilan keluarga, di hadapan Wakil Wali Kota Tual H. Amir Rumra, S.Pi, M.Si., Dandim 1503 Tual, serta Kapolres Tual.

Keluarga menilai hukum di negeri ini kian terdegradasi menjadi “barang dagangan,” sementara Polres Tual dianggap gagal menghadirkan rasa adil bagi rakyat kecil.

“Kami mengecam keras bentuk pelayanan kepolisian Polres Tual yang terkesan diskriminatif, menutup akses informasi, dan tidak serius menangani kasus ini. Kami menuntut transparansi dan keadilan,” tegas Eki Siloiyaan.

Kemarahan juga datang dari ayah korban, Muhamad Rengur alias Abang BOMA. Ia menilai terdapat kejanggalan besar dalam penanganan kasus ini, salah satunya adalah tidak adanya pemasangan police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga lebih dari sebulan pasca tragedi.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia, kasus pembunuhan tanpa police line di TKP. Saya harap pengusutan dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan di negeri yang kita cintai,” ungkap Rengur dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga kasus pembunuhan Komar Safee Rengur dibuka secara terang benderang.

Adapun tujuh tuntutan resmi keluarga korban antara lain:

1. Mengecam pelayanan diskriminatif Polres Tual terhadap keluarga korban.

2. Menuntut transparansi penyidik dalam pengusutan perkara.

3. Mendesak Kapolres Tual membuka informasi perkembangan dan status kasus.

4. Meminta rekonstruksi terbuka di TKP demi kepastian hukum.

5. Menuntut perlindungan saksi kunci, Hasim Rengur, yang masih berusia anak, dari ancaman pembunuhan.

6. Meminta Kompolnas dan Propam Polda Maluku memberi peringatan tegas kepada Polres Tual.

7. Menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil demi martabat di Bumi Maren dan Tanah Kei.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan moral keluarga korban terhadap praktik hukum yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.