![]() |
Tual, Lintas-Pulau.com : PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 terkait pelarangan dan menghalang-halangi jurnalis saat melakukan tugas peliputan kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pada perusahaan tersebut di Kota Tual Rabu, (7/6/2023).
Hal ini disampaikan Carateker Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual Abdullah Tusiek kepada Media ini rabu, (7/6) dini malam melalui telephone selulernya ketika dikonfirmasi terkait sikap PWI atas tindakan yang dilakukan PT SIS tersebut.
“Jika merujuk pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang dilakukan pihak PT SIS dalam hal pelarangan dan menghalang-halangi tugas Jurnalis saat melakukan tugas peliputan, itu memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pelarangan dan menghalang -halangi jurnalis untuk melakukan peliputan di PT SIS, tercatat sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pada kunjungan menteri lainnya beberapa waktu lalu.
“Ini sudah yang kedua kalinya pihak PT SIS melakukan pelarangan dan menghalang-halangi tugas jurnalis untuk meliput di kawasannya,” kesalnya.
Pewarta media Tribun-Maluku itu juga menyebutkan pihak PT SIS secara jelas melanggar aturan undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik, karena telah mendukung upaya untuk menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan.
“Ada apa di PT SIS, sampai jurnalis selalu dilarang untuk meliput ini jelas sudah melecehkan profesi jurnalis, insiden yang terjadi dilingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Ini sudah tidak benar,” kata Tusiek dengan nada kesal.
Lanjutnya, PWI Kota Tual meminta Kepada Direktur Utama PT SIS untuk dapat segera mengevaluasi kinerja karyawannya yang selalu melakukan pelarangan dan menghalang-halangi tugas jurnalis di kawasan setempat.
“Ini adalah puncak keresahan jurnalis di Kota Tual, terutama anggota PWI,” tegasnya.
Disinggung soal apakah PWI Kota Tual akan menempuh jalur hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan PWI Provinsi Maluku maupun Pusat. Setelah itu kita akan mengambil langkah hukum agar ada efek jera, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi tindakan mencegah wartawan seperti ini,” ungkapnya.
Mengutip kata bijak Amy Goodman Tusiek katakan, “Wartawan bukanlah penghibur. Kami adalah reporter. Kami pergi ke tempat-tempat yang tidak populer. Kami menyiarkan suara-suara yang kontroversial. Kami disini bukan untuk memenangkan kontes popularitas. Kami disini untuk meliput isu-isu penting bagi masyarakat demokratis,” tutup Tusiek.